Puluhan tahun fakta di balik peristiwa 1965 terkunci rapat.
Ia hanya mengalir dari ruang kelas kedokteran satu ke kelas kedokteran yang lain.
Tak banyak yang tahu fakta medis penyebab tewasnya korban kekejaman Gerakan 30 September (G30S) PKI.
Akibatnya, muncul berbagai versi tentang penyebab meninggalnya mereka.
Apalagi film G30S PKI yang para era Orde Baru wajib diputar di televisi, secara jelas menginformasikan para korban disilet.
Intisari September 2009 dalam judul “Saksi Bisu dari Ruang Forensik” mencoba mengurai itu; mengungkap faktra-fakta yang tersembunyi di balik bangsal-bangsal forensik.
Cerita “pencungkilan” mata dan “pemotongan” penis sejatinya sudah terlebih dahulu terdengar di masyarakat sekitar.
Tetapi, hasil otopsi tidak menyebutkan adanya pencungkilan mata para korban.
Tepatnya setelah para korban G30S ditemukan di dalam sumur di Lubang Buaya, Jakarta Timur, 4 Okotober 1965.
Tujuh mayat jenderal itu lantas dibawa ke RSPAD guna diotopsi.
Untuk menangani mayat-mayat tersebut, dibuatlah tim yang terdiri dari dua dokter RSPAD, yaitu dr Brigjen. Roebiono Kartopati dan dr. Kolonel. Frans Pattiasina; lalu ada tiga dari Ilmu Kedokteran Kehakiman UI, Prof. dr. Sutomi Tjokronegoro, dr. Liau Yan Siang, dan dr. Lim Joe Thay.
Lalu, seperti apa hasil visum sebenarnya dari para korban peristiwa G30S? Simak paparannya berikut ini!
Baca: Kisah Soeharto Dari Kedatangan Sang Peramal, Hingga Meletus Peristiwa G30 S PKI
1. Jenderal Achmad Yani
-- Luka Tembak masuk: 2 di dada kiri, 1 di dada kanan bawah, 1 di lengan kanan atas, 1 di garis pertengahan perut, 1 di perut bagian kiri bawah, 1 perut kanan bawah, 1 di paha kiri depan, 1 di punggung kiri, 1 di pinggul garis pertengahan.
-- Luka tembak keluar: 1 di dada kanan bawah, 1 di lengan kanan atas, 1 di punggung kiri sebelah dalam.
-- Kondisi lain: sebelah kanan bawah garis pertengahan
perut ditemukan kancing dan peluru sepanjang 13 mm, pada punggung kanan iga kedelapan teraba anak peluru di bawah kulit.
2. Letjen R. Soeprapto
-- Luka tembak masuk: 1 di punggung pada ruas tulang punggung keempat, 3 di pinggul kanan (bokong), 1 di pinggang kiri belakang, 1 di pantat sebelah kanan, 1 di pinggang kiri belakang, 1 di pantat sebelah kanan, 1 di pertengahan paha kanan.
-- Luka tembak luar: 1 di pantat kanan, 1 di paha kanan belakang.
-- Luka tidak teratur: 1 di kepala kanan di atas telinga, 1 di pelipis kanan, 1 di dahi kiri, 1 di bawah cuping kiri.
-- Kondisi lain: tulang hidung patah, tulang pipi kiri lecet.
3. Mayjen M.T Haryono
-- Luka tidak teratur: 1 tusukan di perut, 1 di punggung tangan kiri, 1 di pergelangan tangan kiri, 1 di punggung kiri (tembus dari depan).
4. Mayjen Soetojo Siswomiharjo
-- Luka tembak masuk: 2 di tungkai kanan bawah, 1 di atas telinga kanan.
-- Luka tembak keluar: 2 di betis kanan, 1 di atas telinga kanan.
-- Luka tidak teratur: 1 di dahi kiri, 1 di pelipis kiri, 1 di tulang ubun-ubun kiri, di dahi kiri tengkorak remuk.
-- Penganiayaan benda tumpul: empat jari kanan.
Meyjen Soetojo bisa jadi banyak dianiaya sehingga tengkorak dahinya remuk.
5. Letjen S. Parman
-- Luka tembak masuk: 1 di dahi kanan, 1 di tepi lekuk mata kanan, 1 di kelopak atas mata kiri, 1 di pantat kiri, 1 paha kanan depan.
-- Luka tembak keluar: 1 di tulang ubun-ubun kiri, 1 di perut kiri, 1 di paha kanan belakang.
-- Luka tidak teratur: 2 di belakang daun telinga kiri, 1 di kepala belakang, 1 di tungkai kiri bawah bagian luar, 1 di tulang kering kiri.
-- kekerasan tumpul: tulang rahang atas dan bawah.
6. Letjen D.I Panjaitan
-- Luka tembak masuk: 1 di alis kanan, 1 di kepala atas kanan, 1 di kepala kanan belakang, 1 di kepala belakang kiri.
-- Luka tembak keluar: 1 di pangkal telinga kiri.
-- Kondisi lain: punggung tangan kiri terdapat luka iris.
Luka iris ini tentu menyeramkan. Tetapi, tidak dijelaskan apa luka itu diiris menggunakan silet atau senjata tajam lainnya.
7. Kapten Anumerta Pierre Tendean
-- Luka tembak masuk: 1 di leher belakang sebelah kiri, 2 di punggung kanan, 1 di pinggul kanan.
-- Luka tembak keluar: 2 di dada kanan.
-- Luka tidak teratur: 1 di kepala kanan, 1 di tulang ubun-ubun kiri, 1 di puncak kepala.
-- Kondisi lain: lecet di dahi dan pangkal dua jari tangan kiri.
Ia hanya mengalir dari ruang kelas kedokteran satu ke kelas kedokteran yang lain.
Tak banyak yang tahu fakta medis penyebab tewasnya korban kekejaman Gerakan 30 September (G30S) PKI.
Akibatnya, muncul berbagai versi tentang penyebab meninggalnya mereka.
Apalagi film G30S PKI yang para era Orde Baru wajib diputar di televisi, secara jelas menginformasikan para korban disilet.
Intisari September 2009 dalam judul “Saksi Bisu dari Ruang Forensik” mencoba mengurai itu; mengungkap faktra-fakta yang tersembunyi di balik bangsal-bangsal forensik.
Cerita “pencungkilan” mata dan “pemotongan” penis sejatinya sudah terlebih dahulu terdengar di masyarakat sekitar.
Tetapi, hasil otopsi tidak menyebutkan adanya pencungkilan mata para korban.
Tepatnya setelah para korban G30S ditemukan di dalam sumur di Lubang Buaya, Jakarta Timur, 4 Okotober 1965.
Tujuh mayat jenderal itu lantas dibawa ke RSPAD guna diotopsi.
Untuk menangani mayat-mayat tersebut, dibuatlah tim yang terdiri dari dua dokter RSPAD, yaitu dr Brigjen. Roebiono Kartopati dan dr. Kolonel. Frans Pattiasina; lalu ada tiga dari Ilmu Kedokteran Kehakiman UI, Prof. dr. Sutomi Tjokronegoro, dr. Liau Yan Siang, dan dr. Lim Joe Thay.
Lalu, seperti apa hasil visum sebenarnya dari para korban peristiwa G30S? Simak paparannya berikut ini!
Baca: Kisah Soeharto Dari Kedatangan Sang Peramal, Hingga Meletus Peristiwa G30 S PKI
1. Jenderal Achmad Yani
-- Luka Tembak masuk: 2 di dada kiri, 1 di dada kanan bawah, 1 di lengan kanan atas, 1 di garis pertengahan perut, 1 di perut bagian kiri bawah, 1 perut kanan bawah, 1 di paha kiri depan, 1 di punggung kiri, 1 di pinggul garis pertengahan.
-- Luka tembak keluar: 1 di dada kanan bawah, 1 di lengan kanan atas, 1 di punggung kiri sebelah dalam.
-- Kondisi lain: sebelah kanan bawah garis pertengahan
perut ditemukan kancing dan peluru sepanjang 13 mm, pada punggung kanan iga kedelapan teraba anak peluru di bawah kulit.
2. Letjen R. Soeprapto
-- Luka tembak masuk: 1 di punggung pada ruas tulang punggung keempat, 3 di pinggul kanan (bokong), 1 di pinggang kiri belakang, 1 di pantat sebelah kanan, 1 di pinggang kiri belakang, 1 di pantat sebelah kanan, 1 di pertengahan paha kanan.
-- Luka tembak luar: 1 di pantat kanan, 1 di paha kanan belakang.
-- Luka tidak teratur: 1 di kepala kanan di atas telinga, 1 di pelipis kanan, 1 di dahi kiri, 1 di bawah cuping kiri.
-- Kondisi lain: tulang hidung patah, tulang pipi kiri lecet.
3. Mayjen M.T Haryono
-- Luka tidak teratur: 1 tusukan di perut, 1 di punggung tangan kiri, 1 di pergelangan tangan kiri, 1 di punggung kiri (tembus dari depan).
4. Mayjen Soetojo Siswomiharjo
-- Luka tembak masuk: 2 di tungkai kanan bawah, 1 di atas telinga kanan.
-- Luka tembak keluar: 2 di betis kanan, 1 di atas telinga kanan.
-- Luka tidak teratur: 1 di dahi kiri, 1 di pelipis kiri, 1 di tulang ubun-ubun kiri, di dahi kiri tengkorak remuk.
-- Penganiayaan benda tumpul: empat jari kanan.
Meyjen Soetojo bisa jadi banyak dianiaya sehingga tengkorak dahinya remuk.
5. Letjen S. Parman
-- Luka tembak masuk: 1 di dahi kanan, 1 di tepi lekuk mata kanan, 1 di kelopak atas mata kiri, 1 di pantat kiri, 1 paha kanan depan.
-- Luka tembak keluar: 1 di tulang ubun-ubun kiri, 1 di perut kiri, 1 di paha kanan belakang.
-- Luka tidak teratur: 2 di belakang daun telinga kiri, 1 di kepala belakang, 1 di tungkai kiri bawah bagian luar, 1 di tulang kering kiri.
-- kekerasan tumpul: tulang rahang atas dan bawah.
6. Letjen D.I Panjaitan
-- Luka tembak masuk: 1 di alis kanan, 1 di kepala atas kanan, 1 di kepala kanan belakang, 1 di kepala belakang kiri.
-- Luka tembak keluar: 1 di pangkal telinga kiri.
-- Kondisi lain: punggung tangan kiri terdapat luka iris.
Luka iris ini tentu menyeramkan. Tetapi, tidak dijelaskan apa luka itu diiris menggunakan silet atau senjata tajam lainnya.
7. Kapten Anumerta Pierre Tendean
-- Luka tembak masuk: 1 di leher belakang sebelah kiri, 2 di punggung kanan, 1 di pinggul kanan.
-- Luka tembak keluar: 2 di dada kanan.
-- Luka tidak teratur: 1 di kepala kanan, 1 di tulang ubun-ubun kiri, 1 di puncak kepala.
-- Kondisi lain: lecet di dahi dan pangkal dua jari tangan kiri.
5 Consequences of Driving without Car Insurance
Do you own a car? Great! Does your car also have a valid motor insurance cover on it?
Owning a car, while earlier classified as being a luxury, has now moved down to being a comfort. In fact, in metros, a car has almost become a necessity due to long-distance commutes. More and more of us are, therefore, buying a car. But are we also buying the mandatory car insurance policy?
Every car which is to ply on Indian roads should have a valid car insurance cover, states the Motor Vehicles Act, 1988. When you buy a new car, the choice of buying an insurance policy is, thankfully, taken out of your hands. The on-road price of the car is inclusive of the insurance premium for your car insurance policy. The problems arise when the policy expires after a year. Car insurance plans are usually issued for one year after which they should be renewed. If you do not renew it, you are driving a car without car insurance. If numbers are any indication, a study by New India Assurance revealed that about 70% of vehicles on Indian roads are without insurance. Is your car one among them?
If yes, beware. Here are 5 consequences if you drive your car without having a valid Car Insurance policy:
Be prepared to pay heavy fines
Earlier, the Motor Vehicles Act, 1988 governed the road safety and traffic rules. Recently, the Government passed the Road Transport and Safety Bill 2014 to replace the Motor Vehicles Act, 1988. Among other changes, the Bill penalizes you heavily if you are caught driving without having a valid insurance cover. As per the amendments, you would have to part with a whopping Rs.25, 000 for a light motor vehicles or Rs.75, 000 for other motor vehicles as a fine for driving without insurance. A huge fine, isn’t it?
Pay losses for damages caused to third party or property
In an accident, if you unintentionally harm any person or surrounding property, you are liable to pay the loss incurred. This is called third party liability. Your car insurance mandatorily covers this third party liability and spares you the loss incurred. In the absence of a valid insurance cover, you would have to bear the losses incurred. If the person dies, your liability would be very high.
Read more Is third party car worth buying?
Pay losses for own damage
While you have to compulsorily pay losses caused to a third party, what about your losses. In an accident even your vehicle suffers damage. The costs of repairs for such damage are borne by your comprehensive car insurance policy. Without insurance, the onus of paying for the repairs is on you. With the high cost associated with the repairs of your car, a financial strain is inevitable.
Read more about All you need to know about car insurance
Face legal complications
Besides the financial loss suffered in an accident which causes damage to a third party and/or self, you would also be entangled in legal complications if your car is found without a valid insurance cover. You would be penalized, get a challan and might even be imprisoned.
Loss of No Claim Bonus
If your car insurance expires and you do not renew it, besides the penalties and fines, you also lose the No Claim Bonus which you accumulated in your existing policy. Car insurance plans allow a discount in subsequent year’s premiums if there is no claim in any current year. This discount increases every year and saves your premium outgo. If you let your car insurance policy lapse, you lose the accumulated NCB and end up paying a higher premium when the policy is consequently renewed.
A car insurance policy is legally mandatory and not having one results in serious consequences (as mentioned above). While a third party liability cover is mandatory, a comprehensive policy is better. The former pays only for the damages caused to any third party but the latter also covers damages incurred by you and your car. The premium for a comprehensive policy is slightly higher because of higher coverage. For instance, the premium payable for a Maruti Ritz car registered in 2012 having a capacity of 1197cc would have a third party premium of Rs.2237 and a comprehensive premium of Rs.4200 (approximately). With a slight increase in the premium you can avail a higher coverage option which covers for your damages too. Since car repairs are expensive, a comprehensive policy makes more sense even if the premiums are a little high. So do not fall a victim to these consequences and buy an insurance policy for your car today.
0 Response to "SEDIH dan MENYAYAT HATI.! Inilah Hasil Otopsi Lengkap 7 Pahlawan Revolusi!"
Posting Komentar