Inilah Langkah yang Harus Dijalani Sebelum Jadi Istri Prajurit, Ternyata Tidak Mudah!

Kita semua mungkin sudah tahu bahwa ada banyak sekali hal yang harus disiapkan jika akan melangsungkan pernikahan. Persiapan mulai dari berkas administrasi sampai segala printilan pesta atau resepsi. Dua hal itulah yang sepertinya akan dialami semua calon mempelai sebelum dinyatakan sah. Dan kalau kalian merasa beban persiapan pernikahan terlalu banyak, coba deh tengok terlebih dahulu langkah-langkah bila ingin menikah dengan seorang tentara yang bisa dibilang lebih rumit.
Rumitnya syarat atau langkah yang harus dipenuhi seorang wanita bila ingin menjadi istri seorang tentara tentunya tak lepas dari tugasnya nanti. Memangnya istri tentara memiliki tugas? Tentu saja ada amanah yang harus diemban para wanita yang akan mendampingi para prajurit terbaik bangsa itu nantinya. Dan di bawah ini ada beberapa langkah dan syarat yang harus dipenuhi calon ibu persit sebelum menikahi sang pujaan hati untuk kalian yang penasaran.

Belasan kelengkapan administrasi yang tak boleh terlewat walau hanya 1 lembar

Yang namanya kelengkapan administrasi pastinya harus dipenuhi oleh semua calon mempelai di mana pun juga. Nah khusus untuk kalian para wanita yang akan melangsungkan pernikahan dengan anggota TNI, harus menyiapkan surat kesanggupan yang bertandatangan dan bermaterai 6000, surat persetujuan orang tua atau wali, surat keterangan belum menikah, sampai domisili orangtua. Selain itu juga ada dokumen khusus yang bisa diperoleh dari koramil atau kodim serta aparat desa setempat. Selain masalah persuratan juga ada kelengkapan administrasi berupa foto yang harus dilengkapi.
 
Bersiaplah menjalani pemeriksaan khusus


Selain kelengkapan administrasi, masih ada beberapa tes yang harus dijalani oleh calon mempelai. Tes tersebut biasanya akan dimulai dengan pemeriksaan litsus atau penelitian khusus. Di tahap ini semua calon istri tentara akan diuji soal pengetahuannya di bidang kewarganegaraan serta pendidikan. Hal ini perlu untuk dilakukan untuk mengetahui sejauh mana perempuan tersebut memahami negaranya. Sebab ini akan berpengaruh dengan kesiapannya menghadapi resiko tugas suami kelak. Pada tahap ini biasanya juga akan muncul pertanyaan tentang pandangan mereka mengenai beberapa organisasi terlarang di Indonesia seperti PKI.

Pemeriksaan kesehatan juga pasti harus dilaksanakan


Pemeriksaan kesehatan atau rikes ini biasanya akan dilaksanakan di Rumah Sakit khusus TNI karena memang sudah terpercaya. Di sini pihak laki-laki dan perempuan akan menjalani beberapa jenis pemeriksaan seperti kesehatan jantung, cek darah, tes urin, rontgen, dan lainnya. Di tahapan ini para wanita juga akan ditanya mengenai keperawanan. Beberapa ada yang memang sampai di tes dan sebagian lagi biasanya langsung menjalani tahap selanjutnya. Tes ini akan dimulai dengan pertanyaan sang dokter mengenai hal tersebut. Tes keperawanan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seorang prajurit benar-benar memperistri wanita baik-baik.

Calon istri tentara juga akan menjalani pembinaan mental

Setelah menjalani tes kesehatan, masih ada tahapan lain yang harus dihadapi oleh calon mempelai baik istri maupun suami. Di tahap ini kedua mempelai harus menghadap Dinas Pembinaan Mental dan Sejarah Tentara Nasional Indonesia (DISBINTAL) untuk mendapat pembinaan sebelum menikah. Pada tahap ini calon suami maupun istri akan dipersilakan menjawab soal mengenai kepribadian masing-masing. Uji pengetahuan agama juga akan dilakukan pada tahap ini, dan biasanya petugas juga akan meminta untuk membaca Al-Qur’an bagi yang beragama islam. Selain memberikan tes, calon mempelai juga akan diberikan nasehat dan tips menjalani rumah tangga oleh petugas yang berpengalaman.

Tetap wajib mendaftar di Kantor Urusan Agama

Setelah semua syarat administrasi sudah dilengkapi serta lolos di semua tes yang diberikan, biasanya calon mempelai akan menemui pejabat kesatuan di institusi tempat sang calon suami bekerja. Hal ini dilakukan untuk melaporkan syarat administrasi yang telah dilengkapi. Setelah semua sudah dilakukan barulah calon suami dan istri bisa melakukan pengajuan pernikahan di Kantor Urusan Agama untuk dapat melangsungkannya secara catatan sipil. Dan setelah sah, barulah sang wanita bisa menjadi bagian dari Persit atau Persatuan Istri Prajurit.

Setelah lolos semua tahapan di atas, seorang ibu Persit masih harus menjalani tantangan yang sesungguhnya sebagai istri seorang prajurit. Mereka harus siap ditinggalkan sang suami bila harus bertugas di daerah-daerah konflik dan pastinya harus menjaga kesetiaannya saat harus hidup sendiri berbulan-bulan. Tentu bukan hal yang mudah untuk menjalani hidup sebagai istri tentara. Namun bila berhasil melaluinya dengan bahagia, maka pantas jika para Persit dijuluki sebagai pahlawan tak bertitel yang siap berdiri mendampingi sang suami yang melindungi NKRI. 
5 Consequences of Driving without Car Insurance Do you own a car? Great! Does your car also have a valid motor insurance cover on it? Owning a car, while earlier classified as being a luxury, has now moved down to being a comfort. In fact, in metros, a car has almost become a necessity due to long-distance commutes. More and more of us are, therefore, buying a car. But are we also buying the mandatory car insurance policy? Every car which is to ply on Indian roads should have a valid car insurance cover, states the Motor Vehicles Act, 1988. When you buy a new car, the choice of buying an insurance policy is, thankfully, taken out of your hands. The on-road price of the car is inclusive of the insurance premium for your car insurance policy. The problems arise when the policy expires after a year. Car insurance plans are usually issued for one year after which they should be renewed. If you do not renew it, you are driving a car without car insurance. If numbers are any indication, a study by New India Assurance revealed that about 70% of vehicles on Indian roads are without insurance. Is your car one among them? If yes, beware. Here are 5 consequences if you drive your car without having a valid Car Insurance policy: Be prepared to pay heavy fines Earlier, the Motor Vehicles Act, 1988 governed the road safety and traffic rules. Recently, the Government passed the Road Transport and Safety Bill 2014 to replace the Motor Vehicles Act, 1988. Among other changes, the Bill penalizes you heavily if you are caught driving without having a valid insurance cover. As per the amendments, you would have to part with a whopping Rs.25, 000 for a light motor vehicles or Rs.75, 000 for other motor vehicles as a fine for driving without insurance. A huge fine, isn’t it? Pay losses for damages caused to third party or property In an accident, if you unintentionally harm any person or surrounding property, you are liable to pay the loss incurred. This is called third party liability. Your car insurance mandatorily covers this third party liability and spares you the loss incurred. In the absence of a valid insurance cover, you would have to bear the losses incurred. If the person dies, your liability would be very high. Read more Is third party car worth buying? Pay losses for own damage While you have to compulsorily pay losses caused to a third party, what about your losses. In an accident even your vehicle suffers damage. The costs of repairs for such damage are borne by your comprehensive car insurance policy. Without insurance, the onus of paying for the repairs is on you. With the high cost associated with the repairs of your car, a financial strain is inevitable. Read more about All you need to know about car insurance Face legal complications Besides the financial loss suffered in an accident which causes damage to a third party and/or self, you would also be entangled in legal complications if your car is found without a valid insurance cover. You would be penalized, get a challan and might even be imprisoned. Loss of No Claim Bonus If your car insurance expires and you do not renew it, besides the penalties and fines, you also lose the No Claim Bonus which you accumulated in your existing policy. Car insurance plans allow a discount in subsequent year’s premiums if there is no claim in any current year. This discount increases every year and saves your premium outgo. If you let your car insurance policy lapse, you lose the accumulated NCB and end up paying a higher premium when the policy is consequently renewed. A car insurance policy is legally mandatory and not having one results in serious consequences (as mentioned above). While a third party liability cover is mandatory, a comprehensive policy is better. The former pays only for the damages caused to any third party but the latter also covers damages incurred by you and your car. The premium for a comprehensive policy is slightly higher because of higher coverage. For instance, the premium payable for a Maruti Ritz car registered in 2012 having a capacity of 1197cc would have a third party premium of Rs.2237 and a comprehensive premium of Rs.4200 (approximately). With a slight increase in the premium you can avail a higher coverage option which covers for your damages too. Since car repairs are expensive, a comprehensive policy makes more sense even if the premiums are a little high. So do not fall a victim to these consequences and buy an insurance policy for your car today.

0 Response to "Inilah Langkah yang Harus Dijalani Sebelum Jadi Istri Prajurit, Ternyata Tidak Mudah!"

Posting Komentar