Beberapa Jenis Hukuman Yang Bisa Dilakukan TENTARA Tanpa Harus Menggampar SIPIL

Melihat berita soal kerusuhan dalam laga Persita Tangerang kontra PSMS Medan di Stadion Persikabo, Bogor, Rabu lalu yang di dalamnya terdapat aksi kebrutalan tentara saat menghajar para suporter Persita, atau saat melihat video persekusi anggota TNI kepada seorang pemuda, yang ndilalah kok ya ngehek, karena tindakan sembrononya menghina TNI di sosial media, rasa-rasanya membangkitkan kegelisahan saya soal tentara.
Ini menjadi unik. Baru seminggu lalu TNI merayakan hari ulang tahunnya dengan cara menggaungkan slogan kemanunggalan mereka, “Bersama rakyat TNI kuat”. Ealah, kok ujug–ujug muncul dua peristiwa yang memergoki betapa mudahnya TNI menggampar dan menghajar masyarakat sipil.

Bagi saya, ini tentu saja sesuatu yang wagu. Tentara kok menghajar sipil? Di mana letak heroiknya? Apalagi sebabnya cuma sepele, masalah ribut sepak bola dan masalah penghinaan oleh pemuda bau kencur yang mungkin untuk onani pun belum bisa sesuai dengan panduan yang baik dan benar. Dua masalah yang menurut saya tak perlu bagi seorang tentara untuk main kekerasan sebab blas nggak ada pengaruhnya sama stabilitas nasional negara kesatuan Republik Indonesia.

Saya sadar betul akan hal ini. Dua puluh enam tahun lebih saya tinggal bersebelahan dengan kompleks perumahan Akademi Militer Angkatan Darat terbesar di Indonesia, membuat saya banyak merasakan pengalaman betapa tentara selalu punya cara untuk memberi pelajaran pada sipil tanpa harus main kekerasan; cara-cara yang tidak membuat slogan “Bersama rakyat TNI kuat” berubah menjadi “Bersama rakyat TNI kumat”.

Nah, berikut ini adalah beberapa cara elegan militer dalam menghukum sipil tanpa harus main tangan, tapi tetap ampuh untuk menghukum sipil-sipil “pembangkang”.

#1

Ini hukuman yang dulu pernah didapatkan oleh kawan-kawan saya karena ketahuan mencuri kelapa muda di kompleks perumahan Akmil, tak jauh dari kampung saya.

Entah bagaimana ceritanya, aksi pencurian kelapa muda ini berjalan tidak mulus dan dipergoki oleh seorang tentara.

Sebagai hukuman, para tersangka kemudian dikumpulkan di kantor perumahan. Dan, betapa baik dan berbudi luhurnya para tentara ini, para tersangka yang ketahuan mencuri kelapa muda ini  kemudian malah diberi apa yang mereka curi. Mereka diberi masing-masing dua kelapa muda.

Tapi jelas harus ada timbal baliknya.

Para maling kurang peruntungan itu kemudian disuruh mengupas kelapa muda tersebut. Namanya hukuman, ya tidak dengan bantuan golok, terlalu gampang. Mereka disuruh melakukannya dengan mulut.

Mereka baru boleh pulang dan dinyatakan bebas dari persidangan bila masing-masing sudah berhasil mengupas kelapa muda tersebut dengan mulut mereka.

Bagi orang yang kesurupan saat jathilan atau kuda lumping, mengupas kelapa dengan mulut tentu urusan remeh belaka, namun bagi orang yang sedang waras dan tidak sedang dirasuki demit apa pun, mengupas kelapa dengan mulut adalah salah satu bentuk penyiksaan yang ngilu lagi menyakitkan.

Boleh dibilang, hukuman ini kejam sekaligus tidak kejam. Kejam karena si terhukum akan begitu tersiksa, tidak kejam karena orang yang melihat hukuman ini tak akan merasa iba.

Alhamdulillah, meski telah berkali-kali mencuri di kompleks tentara, saya sama sekali belum pernah mendapatkan hukuman jenis ini. Yah, mungkin si tentara sadar, melihat topografi gigi saya yang progresif ini, mengupas kelapa dengan mulut bukanlah bentuk hukuman, melainkan rekreasi atau pertandingan persahabatan.

#2

Kali ini cerita soal kawan saya, sebut saja Marcopolo. Ia terciduk oleh militer karena mabuk di tempat yang tak semestinya.

Dalam kondisi yang masih liyut, ia dibawa ke markas untuk menerima hukuman. Kali ini hukumannya adalah mandi.

Ya, mandi. Namun, bukan mandi biasa, melainkan mandi malam hari dan dipaksa untuk menghabiskan satu batang sabun langsung saat itu juga.

Bayangkan, malam hari, diberi satu batang sabun mandi, disuruh mandi, dan sabunnya harus habis.

Yang terjadi kemudian adalah Marcopolo memulai guyuran air pertamanya saat mandi pukul sebelas malam, dan baru bisa menuntaskan dan menghabiskan sabun mandinya pukul tiga pagi.

Itu adalah mandi paling lama yang pernah dirasakan Marcopolo.

#3

Ini hukuman yang dulu pernah didapat bapak saya sewaktu muda dan masih bujang karena kelewat bengal.

Jadi, dulu itu, entah karena momentum apa, pernah ada peristiwa penjarahan di kantor pos tak jauh dari perumahan Akmil.

Hasil jarahan yang begitu besar nilainya saat itu adalah perangko dan bertumpuk-tumpuk majalah berbahasa Jawa Djaka Lodang.

Bapak saya bukan tipikal orang pemberani. Dia tidak ikut dalam aksi penjarahan tersebut. Sayang, walau tidak terlibat langsung, ia rupanya ikut mengambil andil yang justru sangat besar peranannya: sebagai penjual hasil jarahan.

Dasar nasib. Penjarahan itu terlacak oleh tentara dan bisa diusut sampai tuntas. Para pelaku termasuk bapak saya sebagai penjual jarahan ditangkap dan lagi-lagi dibawa ke kantor perumahan untuk menerima surprise.

Dan tahukah Anda kali ini hukuman apa yang diberikan? Tentu saja bukan disuruh ngremusi halaman-halaman majalah Djaka Lodang seperti yang dilakukan kepada para pencuri kelapa muda tadi.

Hukuman yang diberikan kali ini adalah, tangan para tersangka diikat ke belakang, dibuka celana mereka, kemudian ditaburkanlah satu kompi alias satu genggam semut rangrang di balik celana dalam mereka.

Yang terjadi kemudian adalah sebuah penderitaan berbalut sensualitas.

Si pemilik burung pusaka akan kelojotan menahan gigitan-gigitan si semut. Sedangkan si semut berpesta pora karena mendapat ladang eksplorasi yang baru.

#4

Hukuman yang ini lagi-lagi diterima oleh bapak saya. Bedanya, yang menerimanya bapak saya sendiri, tidak bareng-bareng dengan sesama tersangka. Sebab, tersangkanya ya memang bapak saya thok.

Kejahatan yang dilakukan bapak saya adalah kepergok melintasi jalan kompleks perumahan Akmil yang jelas-jelas bertanda “Dilarang lewat selain penghuni”.

Bapak saya lewat dengan gerobak kayuh es kelapa muda. Saat itu, bapak saya masih jualan es kelapa muda di kantin sekolah SMP Ahmad Yani yang lokasinya berada di dalam kompleks perumahan Akmil.

“Heh! Kamu bisa baca nggak itu tanda?” tanya seorang tentara yang memergoki bapak saya.

Sadar akan kesalahannya, bapak saya langsung pasrah. Ia pun menjawab dengan jawaban yang tak berkelit.

Akhir perkara, bapak saya disuruh putar balik. Bedebahnya, bapak saya harus putar balik tidak dengan posisi gerobak maju ke depan, melainkan harus dikayuh mundur ke belakang sama persis seperti rewind saat ia salah melintasi jalan.

Sampai rumah, bapak saya langsung bercerita dengan penuh emosi. “Padakke aku ki pemain sirkus wae!” Memangnya aku pemain sirkus!

Mendengar ceritanya, tentu saja saya tertawa tak habis-habis.






(Penulis: Agus Mulyadi, Dimuat di Mojok.co )
5 Consequences of Driving without Car Insurance Do you own a car? Great! Does your car also have a valid motor insurance cover on it? Owning a car, while earlier classified as being a luxury, has now moved down to being a comfort. In fact, in metros, a car has almost become a necessity due to long-distance commutes. More and more of us are, therefore, buying a car. But are we also buying the mandatory car insurance policy? Every car which is to ply on Indian roads should have a valid car insurance cover, states the Motor Vehicles Act, 1988. When you buy a new car, the choice of buying an insurance policy is, thankfully, taken out of your hands. The on-road price of the car is inclusive of the insurance premium for your car insurance policy. The problems arise when the policy expires after a year. Car insurance plans are usually issued for one year after which they should be renewed. If you do not renew it, you are driving a car without car insurance. If numbers are any indication, a study by New India Assurance revealed that about 70% of vehicles on Indian roads are without insurance. Is your car one among them? If yes, beware. Here are 5 consequences if you drive your car without having a valid Car Insurance policy: Be prepared to pay heavy fines Earlier, the Motor Vehicles Act, 1988 governed the road safety and traffic rules. Recently, the Government passed the Road Transport and Safety Bill 2014 to replace the Motor Vehicles Act, 1988. Among other changes, the Bill penalizes you heavily if you are caught driving without having a valid insurance cover. As per the amendments, you would have to part with a whopping Rs.25, 000 for a light motor vehicles or Rs.75, 000 for other motor vehicles as a fine for driving without insurance. A huge fine, isn’t it? Pay losses for damages caused to third party or property In an accident, if you unintentionally harm any person or surrounding property, you are liable to pay the loss incurred. This is called third party liability. Your car insurance mandatorily covers this third party liability and spares you the loss incurred. In the absence of a valid insurance cover, you would have to bear the losses incurred. If the person dies, your liability would be very high. Read more Is third party car worth buying? Pay losses for own damage While you have to compulsorily pay losses caused to a third party, what about your losses. In an accident even your vehicle suffers damage. The costs of repairs for such damage are borne by your comprehensive car insurance policy. Without insurance, the onus of paying for the repairs is on you. With the high cost associated with the repairs of your car, a financial strain is inevitable. Read more about All you need to know about car insurance Face legal complications Besides the financial loss suffered in an accident which causes damage to a third party and/or self, you would also be entangled in legal complications if your car is found without a valid insurance cover. You would be penalized, get a challan and might even be imprisoned. Loss of No Claim Bonus If your car insurance expires and you do not renew it, besides the penalties and fines, you also lose the No Claim Bonus which you accumulated in your existing policy. Car insurance plans allow a discount in subsequent year’s premiums if there is no claim in any current year. This discount increases every year and saves your premium outgo. If you let your car insurance policy lapse, you lose the accumulated NCB and end up paying a higher premium when the policy is consequently renewed. A car insurance policy is legally mandatory and not having one results in serious consequences (as mentioned above). While a third party liability cover is mandatory, a comprehensive policy is better. The former pays only for the damages caused to any third party but the latter also covers damages incurred by you and your car. The premium for a comprehensive policy is slightly higher because of higher coverage. For instance, the premium payable for a Maruti Ritz car registered in 2012 having a capacity of 1197cc would have a third party premium of Rs.2237 and a comprehensive premium of Rs.4200 (approximately). With a slight increase in the premium you can avail a higher coverage option which covers for your damages too. Since car repairs are expensive, a comprehensive policy makes more sense even if the premiums are a little high. So do not fall a victim to these consequences and buy an insurance policy for your car today.

0 Response to "Beberapa Jenis Hukuman Yang Bisa Dilakukan TENTARA Tanpa Harus Menggampar SIPIL"

Posting Komentar