Inilah Pasukan Denjaka TNI AL, Pasukan Elit Indonesia Yang Misterius

Pasukan Denjaka TNI AL, Pasukan Elit Indonesia yang Misterius

Sebagai satuan anti teror, Detasemen Jala Mangkara berintikan gabungan personel tangguh pilihan dari satuan Intai Amfibi Marinir dan Komando Pasukan Katak yang telah lulus kursus PTAL (Penanggulangan Teror Aspek Laut). Keberadaannya hingga kini nyaris tak diaku, hitam. Penugasan Denjaka pun hitam, acap kali tak tercatat secara resmi.
Tak bisa dipungkiri, beban tugas TNI AL sebagai pengawal kedaulatan wilayah perairan Republik Indonesia tak bisa dipandang enteng. Tidak hanya menghadapi kekuatan armada AL asing yang ingin coba-coba menyatroni wilayah perairan RI dan berisiko pada kemungkinan pecahnya bentrok senjata secara terbuka.
Namun institusi yang punya semboyan Jalesveva Jayamahe ini rupanya juga kebagian pekerjaan menangani gangguan keamanan yang justru ditimbulkan oleh sebagian warga Indonesia atau warga negara asing yang keblinger dan cenderung mengambil jalan pintas demi mencapai keinginannya.
Dalam rangka menangani tugas yang sebenarnya lebih pantas ditangani aparat penegak hukum ini, maka pimpinan TNI AL memutuskan untuk membentuk satuan elit yang sanggup berurusan dengan para pelaku tindak kriminal (khususnya terorisme) di samudera. Namun syaratnya, satuan ini harus dapat selalu beraksi secara terselubung dan minim publikasi. Sebab itulah jangan pernah bermimpi satuan bernama resmi Detasemen Jala Mangkara ini bisa dikupas secara rinci. Denjaka hitam.
Sejarah Pasukan DENJAKA TNI AL
 Pasukan Denjaka
Eksistensi Pasukan Denjaka TNI AL atau Detasemen Jala Mangkara sebagai satuan penanggulangan teror (counter terrorist) aspek laut TNI AL dimulai sejak diterbitkannya Surat Keputusan KSAL No. Skep/2848/XI/1982 tertanggal 4 November 1982. Isinya berupa penetapan terbentuknya Pasukan Khusus Angkatan Laut (Pasusla) yang bertugas menanggulangi berbagai bentuk ancaman keamanan yang terjadi pada aneka wahana transportasi laut sipil, kapal perang TNI AL, maupun berbagai instalasi industri strategis baik yang berada di tepi pantai atau di tengah laut. Ancaman itu dapat berupa aksi klandestin, sabotase, penyanderaan, maupun pembajakan konvensional.
Pada awal pembentukannya, Pasusla beranggotakan 70 orang pilihan yang berasal dari Batalyon Intai Amfibi Marinir (Yontaifib marinir) dan Satuan Pasukan Katak (Satpaska) TNI AL. Pucuk komando pembinaannya (hingga setiap saat siap beroperasi) sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari Panglima Armada RI Kawasan Barat (Pangarmabar) dibantu Komandan Korps Marinir (Dankormar). Sementara wewenang penugasan (pengendali operasi) satuan ini ada di tangan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL). Basis Pasusla awalnya berada di Markas Komando Armabar. 
Dalam perkembangan selanjutnya, atas usulan KSAL (13/11/84) maka Panglima ABRI (Pangab) lewat suratnya bernomor R/ 39/08/9/2/SPN menyetujui pengubahan Pasusla menjadi satuan teror yang pembinaannya khusus di bawah Dankormar. Bahkan Pangab menegaskannya lewat surat instruksi resmi kepada Dankormar bertajuk Ins/01/P/IV/1984. Secara resmi nama Detasemen Jala Mangkara atau Denjaka TNI AL mulai dipakai sejak dikeluarkannya Surat Keputusan KSAL No. Kep/42/VII/1997 tertanggal 31 Juli 1997. Namun hingga kini justru tanggal 4 November yang ditetapkan sebagai hari jadi satuan elit yang punya semboyan Satya Wira Dharma ini.
Setelah resmi menjadi satuan lawan teror aspek laut TNI AL, maka kedudukan pasukan elit yang berbasis di salah satu pojok rahasia kawasan Bhumi Marinir Cilandak ini langsung berada di bawah kendali Pangab (kini Panglima TNI). Sementara wewenang pembinaan pasukan Denjaka diserahkan kepada Kepala Badan Intelijen Strategis (KaBais) TNI.
Secara garis besar susunan organisasi pasukan Denjaka TNI AL terdiri dari satu detasemen markas, satu tim markas, satu tim teknik, dan tiga tim tempur yang menyandang nama sandi Tim Alfa (A), Tim Bravo (B), dan Tim Charlie (C) Denjaka sebagai unsur pelaksana di lapangan.

Pendidikan dan Latihan Denjaka

 
Kerasnya Latihan Denjaka

Pada dasarnya, materi pendidikan lawan teror yang diterima oleh seorang calon anggota Denjaka TNI AL tak banyak berbeda dengan yang disuguhkan pada kebanyakan unit sejenis lainnya di jajaran TNI dan Polri. Hanya saja mengingat ruang lingkup operasi lebih banyak berkutat di laut, maka selain metode pencapaian sasaran lewat teknik lintas udara juga dikenal penerapan metode lintas bawah air (selam komando) dan lintas permukaan air secara senyap. Khusus bagi metode yang disebut belakangan dapat dilakukan baik dengan cara renang tempur (combat swimming) atau menaiki perahu karet bermotor.
Pada prakteknya, Pasukan Denjaka TNI AL memang selalu menggabungkan ketiga macam teknik perlintasan secara senyap tersebut guna mencapai sasaran yang ada di tengah laut menjelang tengah malam atau bahkan saat dini hari. Entah itu berupa kapal laut pengangkut penumpang yang tengah berlayar (ataupun lego jangkar), anjungan pengeboran minyak (rig), kapal tanker berukuran raksasa (super tanker), bahkan kepulauan terpencil yang dijadikan instalasi vital atau pun tempat rekreasi di tengah laut.
Guna mendapatkan sumber daya manusia yang telah siap beraksi di ketiga metode pelintasan ini, maka tak ada pilihan lain kecuali merekrutnya dari para personel Yontaifib Marinir dan Kopaska. Sejumlah personel terbaik dari kedua satuan khusus TNI AL ini kemudian digembleng dalam satu program pelatihan bertajuk Kursus Penanggulangan Teror Aspek Laut (PTAL).
Selama 165 hari, para peserta Kursus PTAL digembleng habis-habisan mulai dari urusan intelijen, taktik dan teknik lawan teror serta lawan sabotase, hingga teknik komando kelautan dan para lanjut (advanced para). Tahapan pendalaman teori dijalani para siswa kursus di Mako Denjaka, Cilandak. Sementara tahapan praktek lapangan diselenggarakan pada sejumlah lokasi latihan rahasia di wilayah perkotaan Jakarta, Bogor, Tangerang, Kepulauan Seribu, dan Lampung.

Kursus PTAL Denjaka terbagi dalam empat tahapan. Yakni, tahap prabakti selama tujuh hari, tahap pembekalan teori di kelas selama 90 hari, tahap pembekalan praktek di lapangan selama 65 hari, dan diakhiri dengan tahap konsolidasi selama tiga hari. Materi pendidikan yang jadi santapan harian para siswa cukup seabrek. Meliputi peningkatan kemampuan fisik dasar, pemeliharaan sekaligus peningkatan kemahiran khusus intai amfibi, bela diri, dan penguasaan berbagai taktik dan teknik penyusupan dari tri matra (darat-laut-udara).
Kehebatan Pasukan Denjaka TNI AL
 
Logo Denjaka
Setelah semua dilalui, peserta kursus PTAL Denjaka masih harus menguasai bermacam taktik dan teknik merebut sekaligus menguasai bermacam kapal dan instalasi vital di tengah laut. Tak peduli apakah berpenumpang/berpenghuni atau pun tidak. Selanjutnya mereka juga dilatih menjinakkan berbagai jenis rangkaian peledak, bertahan hidup di alam yang keras dengan bekal peralatan minim, dan tahan disiksa jika tertangkap musuh. Namun bila memang tertangkap, dia tentu harus berupaya kabur tanpa ketahuan.
Sasaran utama Kursus PTAL adalah agar setiap personel Pasukan Denjaka dapat mencapai Standar Kualifikasi Personel (SKP) sebagai anggota pasukan khusus penanggulangan teror aspek laut yang dalam tempo 1 X 24 jam dapat dikerahkan ke seluruh pelosok wilayah Nusantara guna menghadapi dua kasus yang berbeda di tempat yang berlainan dalam waktu yang bersamaan.
Selain beragam ilmu jurit, para anggota Denjaka juga dibekali dasar pengetahuan psikologi dan bermacam teknik analisa khusus yang adakalanya bahkan sama sekali tak ada kaitannya dengan urusan militer. Penguasaan ilmu non tempur ini diperlukan manakala tim pendahulu Pasukan Denjaka TNI AL harus bernegosiasi dengan para teroris. Selain jadi tahu apa yang dituntut para teroris, upaya negosiasi juga berguna untuk mengulur waktu selama mungkin. Dengan begitu unit serbu dapat bersiap diri sebaik mungkin. Hingga kelak pada saat yang dianggap tepat mereka baru bergerak. 
Tak hanya itu. Para negosiator juga bertugas membaca kemampuan, kekuatan, tipu muslihat, sekaligus kelemahan para teroris. Bila upaya negosiasi berujung pada kebuntuan dan para teroris tetap keras kepala, barulah unit serbu dikerahkan dengan didampingi sang negosiator.
Unit serbu sendiri terbagi dalam tiga tim, yaitu tim permukaan air, tim bawah air, dan tim lintas udara yang biasanya diterjunkan dari pesawat transpor. Masing-masing tim beranggotakan 12 hingga 14 orang prajurit pilihan dengan berbagai macam keahlian sesuai kebutuhan di lapangan. Mulai dari penjinakan bahan peledak (explosive disposal), medis tempur (combat medic), komunikasi elektronik, hingga teknologi informasi. Ketiga tim ini masuk ke lokasi sasaran dan segera menggelar serangan dadakan hingga sasaran dapat sepenuhnya dikuasai.
Ada banyak sandi yang dipakai dalam setiap operasi Denjaka. Misalnya saat operasi mulai dilancarkan dengan ‘KILAT’, penundaan disandikan ‘MENDUNG’, dan jika dilanjutkan dengan ‘PETIR’, serta bila dibatalkan dengan sandinya ‘HUJAN’. Apabila operasi telah berjalan dengan sukses maka komandan tim serbu harus mengirimkan kata ‘CERAH’ kepada pimpinan operasi. Sejak tim serbu Denjaka ini masuk ke lokasi sasaran, menggelar serangan kilat, hingga evakuasi personil plus sandera (khusus dalam insiden penyanderaan) biasanya menghabiskan waktu tak lebih dari 15 menit.

Senjata Denjaka TNI AL

 
Sniper Denjaka

Sebagai satuan yang kerap berurusan dengan aneka tugas berisiko tinggi, tim serbu Denjaka mengandalkan aneka senjata canggih dalam gelar pertempuran jarak dekat. Berbagai pistol otomatis, granat asap, granat kejut, hingga senapan mesin ringan dan senapan tembak runduk masuk dalam inventaris arsenalnya.
Untuk persenjataan sebut saja sebagai contoh pistol P226 (buatan Sig Sauer, Swiss-Jerman), senapan serbu HK416 dan SiG516.
Selain senjata, tim serbu Denjaka juga mengandalkan seabiek peralatan pendukung. Dari perahu karet konvensional yang dipasangi motor tempel (jenis Silinger), kapal berbahan serat kaca berkecepatan tinggi dan daya tampungnya lebih banyak (jenis Sea Rider), peralatan selam lengkap (berikut alat bantu nafas jenis sirkuit tertutup), peralatan para lengkap, alat komunikasi nir kabel dari jenis yang kebal jamming, senter kedap air, hingga alat bantu navigasi Global Positioning System (GPS), dan teropong lihat malam Night Vision Google (NVG). 
Tak hanya operasi teror dan sabotase, satuan Denjaka dapat pula dilibatkan dalam operasi rahasia jenis lain berdasarkan perintah langsung Panglima TNI. Hingga kini, keberadaan satuan ini terbilang dirahasiakan. Bahkan penugasan Denjaka hitam, acap tak diakui atau tercatat resmi di Markas Besar TNI Cilangkap. 

Sumber: HobbyMiliter
5 Consequences of Driving without Car Insurance Do you own a car? Great! Does your car also have a valid motor insurance cover on it? Owning a car, while earlier classified as being a luxury, has now moved down to being a comfort. In fact, in metros, a car has almost become a necessity due to long-distance commutes. More and more of us are, therefore, buying a car. But are we also buying the mandatory car insurance policy? Every car which is to ply on Indian roads should have a valid car insurance cover, states the Motor Vehicles Act, 1988. When you buy a new car, the choice of buying an insurance policy is, thankfully, taken out of your hands. The on-road price of the car is inclusive of the insurance premium for your car insurance policy. The problems arise when the policy expires after a year. Car insurance plans are usually issued for one year after which they should be renewed. If you do not renew it, you are driving a car without car insurance. If numbers are any indication, a study by New India Assurance revealed that about 70% of vehicles on Indian roads are without insurance. Is your car one among them? If yes, beware. Here are 5 consequences if you drive your car without having a valid Car Insurance policy: Be prepared to pay heavy fines Earlier, the Motor Vehicles Act, 1988 governed the road safety and traffic rules. Recently, the Government passed the Road Transport and Safety Bill 2014 to replace the Motor Vehicles Act, 1988. Among other changes, the Bill penalizes you heavily if you are caught driving without having a valid insurance cover. As per the amendments, you would have to part with a whopping Rs.25, 000 for a light motor vehicles or Rs.75, 000 for other motor vehicles as a fine for driving without insurance. A huge fine, isn’t it? Pay losses for damages caused to third party or property In an accident, if you unintentionally harm any person or surrounding property, you are liable to pay the loss incurred. This is called third party liability. Your car insurance mandatorily covers this third party liability and spares you the loss incurred. In the absence of a valid insurance cover, you would have to bear the losses incurred. If the person dies, your liability would be very high. Read more Is third party car worth buying? Pay losses for own damage While you have to compulsorily pay losses caused to a third party, what about your losses. In an accident even your vehicle suffers damage. The costs of repairs for such damage are borne by your comprehensive car insurance policy. Without insurance, the onus of paying for the repairs is on you. With the high cost associated with the repairs of your car, a financial strain is inevitable. Read more about All you need to know about car insurance Face legal complications Besides the financial loss suffered in an accident which causes damage to a third party and/or self, you would also be entangled in legal complications if your car is found without a valid insurance cover. You would be penalized, get a challan and might even be imprisoned. Loss of No Claim Bonus If your car insurance expires and you do not renew it, besides the penalties and fines, you also lose the No Claim Bonus which you accumulated in your existing policy. Car insurance plans allow a discount in subsequent year’s premiums if there is no claim in any current year. This discount increases every year and saves your premium outgo. If you let your car insurance policy lapse, you lose the accumulated NCB and end up paying a higher premium when the policy is consequently renewed. A car insurance policy is legally mandatory and not having one results in serious consequences (as mentioned above). While a third party liability cover is mandatory, a comprehensive policy is better. The former pays only for the damages caused to any third party but the latter also covers damages incurred by you and your car. The premium for a comprehensive policy is slightly higher because of higher coverage. For instance, the premium payable for a Maruti Ritz car registered in 2012 having a capacity of 1197cc would have a third party premium of Rs.2237 and a comprehensive premium of Rs.4200 (approximately). With a slight increase in the premium you can avail a higher coverage option which covers for your damages too. Since car repairs are expensive, a comprehensive policy makes more sense even if the premiums are a little high. So do not fall a victim to these consequences and buy an insurance policy for your car today.

0 Response to "Inilah Pasukan Denjaka TNI AL, Pasukan Elit Indonesia Yang Misterius"

Posting Komentar