Inilah Pro Kontra Tentang Keterlibatan TNI Berantas Terorisme

Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme di Indonesia akan tergantung pada kebutuhan dan memerlukan koordinasi yang lebih baik dengan aparat keamanan lainnya.
Inilah Pro Kontra Tentang Keterlibatan TNI Berantas Terorisme
Pangkostrad Letjen Edy Rahmayadi memeriksa kesiapan pasukan TNI AD

“Ya, tergantung kebutuhannya, TNI juga punya kelebihan dan kita butuh lebih banyak lagi, tapi harus ada koordinasi yang baik,” ujar Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, 30/5/2017.

Pernyataan ini disampaikan JK untuk menanggapi usulan pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme yang akan diatur dalam Revisi Undang-Undang Anti-terorisme yang saat ini masih dibahas anggota DPR.

Terkait kritikan yang mengemuka bahwa pelibatan TNI akan meningkatkan risiko pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), Wapres mengatakan terorisme adalah tindakan kriminal yang keji dan aparat keamanan akan bertindak demi keselamatan warga dan kepentingan negara.

“Semuanya kepentingan negara, dan kepentingan rakyat, mau membedakannya bagaimana? Bangsa terdiri daripada rakyat jadi bukan hanya ‘human right’ karena ini memang kriminal, kejahatan, bukan melanggar ‘human right’,” katanya.

Wapres menambahkan, meskipun pemerintah menginginkan pembahasan Revisi UU Anti-Terorisme dipercepat, namun tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) karena Undang-Undang No 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme masih mumpuni untuk melakukan penegakan hukum terhadap aksi terorisme.

“Dengan UU yang sekarang toh juga luar biasa, kita malah dipuji dunia bahwa kita melaksanakan, katakanlah Densus Kepolisian, tentara itu menanganinya dengan baik, walaupun ada satu dua yang gagal, tapi tidak bisa dikatakan begitu ada UU, terorisme selesai, tidak bisa,” tuturnya.

Menurut JK, Revisi UU Anti-Terorisme merupakan suatu usaha untuk meningkatkan kinerja pemerintah dan aparat keamanan untuk menanggulangi aksi terorisme sejak dini.

“Tetap harus ada usaha seperti itu, pemerintah berusaha agar pembahasan resvisi UU lebih cepat, untuk penanganan yang lebih cepat, sekarang ‘kan seseorang yang dicurigai tidak bisa ditangkap sebelum dia berbuat sesuatu ‘kan,” ujarnya.

Salah satu isi revisi UU Anti-Terorisme adalah memberikan kewenangan bagi badan intelijen untuk melakukan tindakan pencegahan sehingga dibolehkan melakukan interogasi terhadap orang atau suatu pertemuan yang diduga terkait dengan terorisme.

Pansus soal TNI Berantas Terorisme

Ketua Panitia Khusus revisi UU No. 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, M. Syafi’i menegaskan keterlibatan institusi TNI dalam pemberantasan terorisme di Pansus yang diatur dalam UU tersebut sudah final.

“Soal keterlibatan TNI ini sebenarnya sudah matang dibahas, baik di Pansus maupun di Panja. Banyak masyarakat yang tidak tahu bahwa kalau ada yang mempersoalkan keterlibatan TNI itu karena mereka tidak tahu undang-undang,” kata M. Syafi’i di Gedung Nusantara II, Jakarta, 30/5/2017.

Dia menjelaskan dalam UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI di pasal 72 dinyatakan bahwa ada 14 Operasi Militer Selain Perang (OMSP) salah satu di antaranya adalah memberantas teroris.



Karena itu, dia menilai sebenarnya tanpa diatur dalam UU Terorisme, TNI memang sudah memiliki kewenangan memberantas teroris.

“Kami hanya ingin bagaimana mengharmonisasikan kewenangan TNI, Kepolisian dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bisa menjadi satu nafas yang diatur dalam UU Terorisme,” ujarnya.

Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan definisi tindakan terorisme bukan hanya ancaman terhadap keamanan dan ketertiban yang menjadi tugas Kepolisian.

Dia menegaskan teroris bukan hanya ancaman terhadap keamanan dan ketertiban, namun juga ancaman terhadap negara sehingga menjadi wilayah tugas TNI.

“Sangat dimungkinkan dan sudah benar itu undang-undang TNI mengatur kewenangan TNI untuk memberantas teroris. Kami hanya ingin mengharmonisasikan agar tidak tumpang tindih,” tuturnya.

Syafi’i menjelaskan meskipun ada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 Anti-teror, harus digarisbawahi tugas pengamanan Presiden dan Wakil Presiden ada pada TNI.

Selain itu menurut dia, pengamanan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE), kapal laut berbendera Indonesia dan kejadian di pesawat udara bukan wilayah tugas Kepolisian, namum tugas TNI.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo ingin unsur TNI dapat terlibat dalam praktik antiterorisme dan meminta keterlibatan TNI dicantumkan dalam Rancangan Undang-Undang Terorisme yang hingga kini masih dibahas di DPR RI.

“Berikan kewenangan kepada TNI untuk masuk di dalam RUU ini. Tentu saja dengan alasan-alasan yang saya kira dari Menko Polhukam sudah mempersiapkan,” ujar Jokowi dalam sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin (29/5).

Presiden Jokowi sekaligus meminta Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mendesak DPR untuk menyelesaijan RUU tersebut.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menilai jangan menarik institusi TNI untuk menangani dan menindak terorisme karena hal itu cara berpikir mundur dan kontraproduktif dengan agenda reformasi.

“Reformasi sektor keamanan dalam negeri seharusnya terus bergerak maju dengan menunjukkan konsistensi pada pendekatan hukum sipil sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” kata Bambang di Jakarta, Senin (29/5).

Dia menilai peran masing-masing elemen bangsa harus proporsional dalam menangani terorisme sesuai peraturan perundang-undangan serta derajat tantangannya.

Karena itu, menurut dia, kebutuhan kontribusi TNI memerangi tindak pidana terorisme tidak berstatus otomatis atau menjadi fungsi yang dipermanenkan dalam UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Antara
5 Consequences of Driving without Car Insurance Do you own a car? Great! Does your car also have a valid motor insurance cover on it? Owning a car, while earlier classified as being a luxury, has now moved down to being a comfort. In fact, in metros, a car has almost become a necessity due to long-distance commutes. More and more of us are, therefore, buying a car. But are we also buying the mandatory car insurance policy? Every car which is to ply on Indian roads should have a valid car insurance cover, states the Motor Vehicles Act, 1988. When you buy a new car, the choice of buying an insurance policy is, thankfully, taken out of your hands. The on-road price of the car is inclusive of the insurance premium for your car insurance policy. The problems arise when the policy expires after a year. Car insurance plans are usually issued for one year after which they should be renewed. If you do not renew it, you are driving a car without car insurance. If numbers are any indication, a study by New India Assurance revealed that about 70% of vehicles on Indian roads are without insurance. Is your car one among them? If yes, beware. Here are 5 consequences if you drive your car without having a valid Car Insurance policy: Be prepared to pay heavy fines Earlier, the Motor Vehicles Act, 1988 governed the road safety and traffic rules. Recently, the Government passed the Road Transport and Safety Bill 2014 to replace the Motor Vehicles Act, 1988. Among other changes, the Bill penalizes you heavily if you are caught driving without having a valid insurance cover. As per the amendments, you would have to part with a whopping Rs.25, 000 for a light motor vehicles or Rs.75, 000 for other motor vehicles as a fine for driving without insurance. A huge fine, isn’t it? Pay losses for damages caused to third party or property In an accident, if you unintentionally harm any person or surrounding property, you are liable to pay the loss incurred. This is called third party liability. Your car insurance mandatorily covers this third party liability and spares you the loss incurred. In the absence of a valid insurance cover, you would have to bear the losses incurred. If the person dies, your liability would be very high. Read more Is third party car worth buying? Pay losses for own damage While you have to compulsorily pay losses caused to a third party, what about your losses. In an accident even your vehicle suffers damage. The costs of repairs for such damage are borne by your comprehensive car insurance policy. Without insurance, the onus of paying for the repairs is on you. With the high cost associated with the repairs of your car, a financial strain is inevitable. Read more about All you need to know about car insurance Face legal complications Besides the financial loss suffered in an accident which causes damage to a third party and/or self, you would also be entangled in legal complications if your car is found without a valid insurance cover. You would be penalized, get a challan and might even be imprisoned. Loss of No Claim Bonus If your car insurance expires and you do not renew it, besides the penalties and fines, you also lose the No Claim Bonus which you accumulated in your existing policy. Car insurance plans allow a discount in subsequent year’s premiums if there is no claim in any current year. This discount increases every year and saves your premium outgo. If you let your car insurance policy lapse, you lose the accumulated NCB and end up paying a higher premium when the policy is consequently renewed. A car insurance policy is legally mandatory and not having one results in serious consequences (as mentioned above). While a third party liability cover is mandatory, a comprehensive policy is better. The former pays only for the damages caused to any third party but the latter also covers damages incurred by you and your car. The premium for a comprehensive policy is slightly higher because of higher coverage. For instance, the premium payable for a Maruti Ritz car registered in 2012 having a capacity of 1197cc would have a third party premium of Rs.2237 and a comprehensive premium of Rs.4200 (approximately). With a slight increase in the premium you can avail a higher coverage option which covers for your damages too. Since car repairs are expensive, a comprehensive policy makes more sense even if the premiums are a little high. So do not fall a victim to these consequences and buy an insurance policy for your car today.

0 Response to "Inilah Pro Kontra Tentang Keterlibatan TNI Berantas Terorisme"

Posting Komentar