Jenis senapan mesin ini memiliki lebih dari 2 laras yang berputar pada suatu poros dan dapat memuntahkan lebih dari 3000 peluru per menitnya.
Tidak Kalah Hebat Dari negara Asing, Indonesia Produksi Senapan Mesin Minigun Buatan Sendiri |
Minigun pada dasarnya memiliki kaliber yang lebih kecil dari gatling gun, di mana minigun hanya berkaliber di bawah 20 mm. Minigun yang terkenal sudah pasti adalah M134 Minigun buatan Dillon Aero, AS. Baru-baru ini TNI membeli minigun ini untuk dipasangkan ke helikopter atau kendaraan lainnya.
M-134D-Minigun buatan Amerika |
SMML bisa disebut sebagai gatling gun versi lokal, senapan yang masih dalam prototipe ini mengusung kaliber 7,62mm. Mengutip informasi dari Majalah Komando Volume VIII No.5, disebutkan perancangan SMML telah dimulai lima tahun lalu. Sebuah tim kecil Dislitbang dibentuk untuk mempelajari dan merancang pengembangan senapan multilaras ini, dengan team leader Ade Kusnadi yang sekaligus menjadi kreatornya. Namun, baru pada tahun 2010 proyek ini resmi diangkat menjadi program nasional.
Tahukah anda, bahwa sebenarnya Indonesia sudah bisa membuat Minigun sendiri dan berikut adalah 3 Minigun buatan Indonesia:
1. Lodaya Gatling Gun
Gatling Lodaya |
Senapan mesin rotasi bertipe gatling gun ini bernama “Gatling Lodaya” ini dibuat oleh Litbang Kopassus berdasarkan modifikasi senjata SMR Minimi 5,56 mm dan GPMG 7,62 mm, dengan sedikit modifikasi dan penambahan jumlah laras dengan metode revolver jadilah mini gatling Lodaya dengan biaya pembuatan per unit antara 5 s/d 7 juta rupiah.
Gatling Lodaya |
Sebenarnya penggunaan kata “Gatling Gun” agak salah, karena gatling gun berkaliber 20mm ke atas, sedangkan Lodaya hanya berkaliber 5,56mm. Berikut spesifikasi Lodaya dan target yang ingin dicapai Litbang.
Lodaya Gatling Gun spesifikasi |
Jika Lodaya gatling gun ini jadi diproduksi massal, Lodaya bisa dibilang sekelas dengan XM214 Microgun buatan General Electric, Amerika Serikat. Berikut spesifikasi XM214 Microgun:
XM214 Microgun buatan Amerika Serikat |
Berat : Senjata 11,6 kg, motor penggerak 3,4 kg.
Panjang : 104,1 cm konfigurasi Six-Pak (versi man-portablenya), 68,6 cm senjata biasa.
Cartridge : 5,56x45mm M193.
Kecepatan tembak : Bervariasi antara 400 sampai 10.000 peluru per menit (ada juga 1.000 dan 6.000 ppm).
Kecepatan peluru : 990 m/s.
2. Senapan Mesin Multi Laras (SMML)
SMML Gutling gun buatan Dislitbang TNI AD |
SMML bisa jadi merupakan cikal bakal minigun versi lokal. SMML mengusung caliber 7,62 mm, yang berarti SMML memiliki daya gempur, akurasi, dan jangkauan yang lebih jauh dari Lodaya gatling gun yang hanya mengusung caliber 5,56 mm. Mengutip informasi dari Majalah Komando Volume VIII No.5, disebutkan perancangan SMML telah dimulai delapan tahun lalu. Sebuah tim kecil Dislitbang dibentuk untuk mempelajari dan merancang pengembangan senapan multilaras ini, dengan team leader Ade Kusnadi yang sekaligus menjadi kreatornya. Namun, baru pada tahun 2010 proyek ini resmi diangkat menjadi program nasional.
SMML Gutling gun buatan Dislitbang TNI AD |
Kendala yang dihadapi tim Ade Kusnadi antara lain tidak adanya minigun yang bisa dijadikan contoh atau di reverse-engineering. Oleh karena itu pembuatan SMML dari nol, dan memakan waktu yang lama. Sepintas tampilan luar SMML terlihat menyerupai M134 Mini Gun buatan Dillon Aero. Begitu pula mekanisme kerjanya juga diyakini serupa. Namun dapat dipastikan seluruh rancangan SMML berbeda. Semua komponen diracang sendiri secara detail dengan bantuan program desain CATIA yang juga digunakan untuk menganalisa sistem kerja mekanisme dari rangkaian desain komponen yang dibuat.
Kini, SMML yang prototipnya dibuat Pindad ini telah mencapai 80%. Dalam kondisi ini dapat dikatakan SMML baru mencapai taraf proof of concept, yakni secara teori baru sampai pada fase pembuktian sistem mekanisme senjata bisa berfungsi sebagaimana mestinya. Belum sampai proses pengujian dinamis menggunakan peluru, sesi yang paling kritis. Berikut spesifikasi SMML:
Kaliber : 7,62mm
Panjang : 96,25 cm.
Berat : 90 kg (yang satu ini agak aneh, kok bisa beratnya 90 kilogram padahal idealnya minigun beratnya antara 10-30 kg).
Jumlah laras : 6 batang.
Pengisian amunisi : Disintegrated.
Kecepatan tembak : 2.500 – 3.000 peluru / menit.
Jarak tembak : 1.000 – 1.500 meter.
Sumber arus : DC 24 Volt.
3. Eli Gun
Eli Gun, buatan PT. Tanfoglio Indonesia Jaya |
Dari ketiga minigun buatan Indonesia, bisa dibilang Eli Gun adalah minigun yang paling siap diproduksi massal dan siap tempur. Eli Gun ini dibuat oleh Komodo Armament (PT. Tanfoglio Indonesia Jaya, dulu PT. Danan Armament Technology) dengan bekerja sama dengan pihak Italia. Dengan siapa perusahaan ini bekerja sama belum saya ketahui. Berikut spesifikasi Eli Gun :
Kaliber : 7,62 x 51 mm
Panjang keseluruhan : 96,5 cm (38 inci)
Panjang laras : 59,7 cm (23,5 inci)
Tinggi : 28,5 cm (11,2 inci)
Lebar : 34 cm (13,4 inci)
Berat : 19,5 kg (43 pon)
Berat total sistem : 30,9 kg (68 pon)
Sistem pengisian : Sabuk amunisi 7,62mm
Barrel rate of twist : 1: 10
Mode tembak : Hanya full auto
Kecepatan tembak : Ideal 3400 ppm, kisaran 3000-4000 peluru per menit
Kecepatan akselerasi : 0,5 detik
Kecepatan deselerasi : 0,4 detik
Daya yang dibutuhkan : DC AT 38 AMPS 24 volt
Operasi : Kekuatan listrik dari luar (eksternal)
Umur laras : Lebih dari 200.000 tembakan
Umur sistem : Sekitar 1.700.000 tembakan
Kekuatan tolak balik : 3000 ppm-200 pon, 3200 ppm-235 pon, 4000 ppm-235 pon
Harga : Berkisar USD 150.000-USD 300.000
Dari spesifikasi yang diberikan, bisa jadi minigun ini menjadi saingan M134 Minigun buatan AS. Mari kita lihat spesifikasi M134 Minigun:
M134 Minigun TNI dipasang pada helikopter UH-1 Huey |
Berat : 39 kg, 19 kg versi ringan
Panjang : 801,6 cm
Panjang laras : 558,8 cm
Cartridge : 7,62x51mm NATO
Kecepatan tembak : 2000-6000 ppm
Kecepatan tembak : 853 m/s
Jangkauan maksimum : 1000 meter
Dari perbandingan spesifikasi antara Eli Gun dan M134 Minigun, dapat dilihat keduanya sangat bersaing. Namun apa daya, TNI justru memilih untuk membeli 20 buah M134 minigun dibanding Eli Gun. Malah, beberapa negara Timur Tengah sudah memesan sampai 200 pucuk total yang dibeli. Ironis, bukan? Sebenarnya Komodo Armament bukanlah satu-satunya perusahaan pertahanan yang diabaikan oleh negeri ini sendiri, namun diapresiasi oleh negara luar.
Semua kembali kepada pemangku jabatan, kenapa lebih memilih senjata buatan luar negeri dibanding di dalam negeri. Tetapi, jika M134 dibeli untuk keperluan reverse-engineering (dibongkar dan dipelajari) saya rasa itu hal yang lumrah.
5 Consequences of Driving without Car Insurance
Do you own a car? Great! Does your car also have a valid motor insurance cover on it?
Owning a car, while earlier classified as being a luxury, has now moved down to being a comfort. In fact, in metros, a car has almost become a necessity due to long-distance commutes. More and more of us are, therefore, buying a car. But are we also buying the mandatory car insurance policy?
Every car which is to ply on Indian roads should have a valid car insurance cover, states the Motor Vehicles Act, 1988. When you buy a new car, the choice of buying an insurance policy is, thankfully, taken out of your hands. The on-road price of the car is inclusive of the insurance premium for your car insurance policy. The problems arise when the policy expires after a year. Car insurance plans are usually issued for one year after which they should be renewed. If you do not renew it, you are driving a car without car insurance. If numbers are any indication, a study by New India Assurance revealed that about 70% of vehicles on Indian roads are without insurance. Is your car one among them?
If yes, beware. Here are 5 consequences if you drive your car without having a valid Car Insurance policy:
Be prepared to pay heavy fines
Earlier, the Motor Vehicles Act, 1988 governed the road safety and traffic rules. Recently, the Government passed the Road Transport and Safety Bill 2014 to replace the Motor Vehicles Act, 1988. Among other changes, the Bill penalizes you heavily if you are caught driving without having a valid insurance cover. As per the amendments, you would have to part with a whopping Rs.25, 000 for a light motor vehicles or Rs.75, 000 for other motor vehicles as a fine for driving without insurance. A huge fine, isn’t it?
Pay losses for damages caused to third party or property
In an accident, if you unintentionally harm any person or surrounding property, you are liable to pay the loss incurred. This is called third party liability. Your car insurance mandatorily covers this third party liability and spares you the loss incurred. In the absence of a valid insurance cover, you would have to bear the losses incurred. If the person dies, your liability would be very high.
Read more Is third party car worth buying?
Pay losses for own damage
While you have to compulsorily pay losses caused to a third party, what about your losses. In an accident even your vehicle suffers damage. The costs of repairs for such damage are borne by your comprehensive car insurance policy. Without insurance, the onus of paying for the repairs is on you. With the high cost associated with the repairs of your car, a financial strain is inevitable.
Read more about All you need to know about car insurance
Face legal complications
Besides the financial loss suffered in an accident which causes damage to a third party and/or self, you would also be entangled in legal complications if your car is found without a valid insurance cover. You would be penalized, get a challan and might even be imprisoned.
Loss of No Claim Bonus
If your car insurance expires and you do not renew it, besides the penalties and fines, you also lose the No Claim Bonus which you accumulated in your existing policy. Car insurance plans allow a discount in subsequent year’s premiums if there is no claim in any current year. This discount increases every year and saves your premium outgo. If you let your car insurance policy lapse, you lose the accumulated NCB and end up paying a higher premium when the policy is consequently renewed.
A car insurance policy is legally mandatory and not having one results in serious consequences (as mentioned above). While a third party liability cover is mandatory, a comprehensive policy is better. The former pays only for the damages caused to any third party but the latter also covers damages incurred by you and your car. The premium for a comprehensive policy is slightly higher because of higher coverage. For instance, the premium payable for a Maruti Ritz car registered in 2012 having a capacity of 1197cc would have a third party premium of Rs.2237 and a comprehensive premium of Rs.4200 (approximately). With a slight increase in the premium you can avail a higher coverage option which covers for your damages too. Since car repairs are expensive, a comprehensive policy makes more sense even if the premiums are a little high. So do not fall a victim to these consequences and buy an insurance policy for your car today.
0 Response to "Tidak Kalah Hebat Dari Negara Asing, Indonesia Produksi Senapan Mesin Minigun Buatan Sendiri"
Posting Komentar