Ternyata Indonesia diam-diam juga ingin membuat dan memiliki sebuah kapal induk, dan tidak tanggung tanggung kalo mimpi ini terwujud kapal induk ini nantinya akan menjadi kapal induk yang terbesar di dunia…weleh…weleh.., selain itu Indonesia akan menjadi salah satu negara pertama di asia tenggara yang memiliki kapal induk, seperti apa mimpinya nya silahkan baca terus sedikit bocoran info di bawah ini.
Rancangan Kapal Induk ini nanti akan di lengkapi dengan mesin/turbin uap bertenaga nuklir sebagai mesin penggerak utama nya, tenaga nuklir ini diperoleh dari reaktor nuklir yang berada pada kapal tersebut yang dihubungkan dengan turbin uap. Tenaga uap yang dihasilkan kapal Induk tersebut selain sebagai penggerak kapal juga digunakan sebagai sumber tenaga listrik serta digunakan juga sebagai pengatur tekanan pada catapult kapal induk untuk meluncurkan pesawat.
Pada Armada Amerika serikat kapal ini diberi kode CVN (Carrier Vessel Nuclear) contoh kapal induk nuklir adalah:
USS Ronald Reagan, USS Kitty Hawk, USS Enterprise
USS Enterprise (CVN-65), launched in 1960, the first nuclear-powered aircraft carrier
USS America (CV-66), launched in 1964
USS John F. Kennedy (CV-67), launched in 1967
All ten Nimitz-class nuclear-powered aircraft carriers:
USS Nimitz (CVN-68), launched in 1972
USS Dwight D. Eisenhower (CVN-69), launched in 1975
USS Carl Vinson (CVN-70), launched in 1980
USS Theodore Roosevelt (CVN-71), launched in 1984
USS Abraham Lincoln (CVN-72), launched in 1988
USS George Washington (CVN-73), launched in 1990
USS John C. Stennis (CVN-74), launched in 1993
USS Harry S. Truman (CVN-75), launched in 1996
USS Ronald Reagan (CVN-76), launched in 2001
USS George H.W. Bush (CVN-77), launched in 2006
Gerald R. Ford-class nuclear-powered aircraft carriers:
USS Gerald R. Ford (CVN-78) NOTE: Under Construction
USS John F. Kennedy (CVN-79) NOTE: Under Construction
Dengan adanya pemusatan populasi di daerah dekat lautan, keberadaan AL dapat mempengaruhi peristiwa dunia. Serangan dari laut merupakan salah satu hal vital dalam strategi militer. AL dapat menyediakan sarana bagi angkatan lain untuk melakukan penyerangan lanjutan, seperti ”tempat tinggal” yang aman bagi tentara, pelabuhan dan lapangan terbang di lautan.
Baca Juga: Inilah 4 Pasukan Elit Dunia Dengan Penampilan Paling Menyeramkan, Kopaska Tak Kalah Sangar..!!
Baca Juga: Inilah 4 Pasukan Elit Dunia Dengan Penampilan Paling Menyeramkan, Kopaska Tak Kalah Sangar..!!
Hal ini dapat dipenuhi dengan adanya kapal induk. Sebuah kapal induk kelas ini dapat mengangkut lebih dari 100 pesawat dan 8.000 tentara. Sebuah kapal induk dengan 70 pesawat militer dapat mengirimkan lebih dari 250 serangan sehari terhadap target di daerah pesisir.
Akan tetapi, target dengan jarak yang relatif jauh masih dapat diserang, bukan hanya di daerah pesisir. Sebuah kapal induk biasanya membawa stok bom lebih dari 9.000 buah.
Perbandingan Ukuran KRI Nusantara dengan Kapal Raksasa Lainnya.
Strategi Pembuatan KRI Nusantara
1. Mempelajari dan meneliti kapal induk bertenaga nuklir di negara-negara maju dengan cara mengirimkan para pelajar, peneliti dan perwira militer untuk menimba ilmu pengetahuan-teknologi dalam bidang ini.
2. Pembuatan Institusi Pendidikan, Riset dan Pengembangan dalam bidang Perkapalan Modern
3. Pembuatan dan Pengembangan Industri Perkapalan dalam negeri yang melibatkan sektor swasta
4. Sinergi antara pihak militer dan pihak industri pertahanan
Inillah Desain Kapal Induk Buatan Indonesia, KRI Induk NusantaraKRI Nusantara Landing Jet
Karakteristik umum:
Jenis: Pembawa Raksasa Dua Deck- Nuklir Pesawat
Pemindahan: 400.000 Ton
Panjang: 600 m
Tenaga penggerak:
6 × Reaktor Nuklir Mini
12 × turbin uap (800 MW)
Kecepatan: 60 + knotTeknologi kelautan didefinisikan oleh WEGEMT (asosiasi Eropa dari 40 perguruan tinggi di 17 negara) sebagai "teknologi untuk penggunaan yang aman, eksploitasi, perlindungan, dan intervensi dalam, lingkungan laut." Dalam hal ini, menurut WEGEMT, teknologi yang terlibat teknologi kelautan adalah sebagai berikut: arsitektur angkatan laut, teknik kelautan, desain kapal, pembangunan kapal dan kapal operasi; eksplorasi minyak dan gas, eksploitasi, dan produksi; hidrodinamika, navigasi, permukaan laut dan dukungan sub-permukaan, teknologi bawah air dan teknik; sumber daya laut (termasuk sumber daya baik terbarukan dan tidak terbarukan laut); transportasi logistik dan ekonomi; pedalaman, pesisir, laut pendek dan pengiriman laut dalam; perlindungan lingkungan laut; rekreasi dan keamanan.
Jenis: Pembawa Raksasa Dua Deck- Nuklir Pesawat
Pemindahan: 400.000 Ton
Panjang: 600 m
Tenaga penggerak:
6 × Reaktor Nuklir Mini
12 × turbin uap (800 MW)
Kecepatan: 60 + knotTeknologi kelautan didefinisikan oleh WEGEMT (asosiasi Eropa dari 40 perguruan tinggi di 17 negara) sebagai "teknologi untuk penggunaan yang aman, eksploitasi, perlindungan, dan intervensi dalam, lingkungan laut." Dalam hal ini, menurut WEGEMT, teknologi yang terlibat teknologi kelautan adalah sebagai berikut: arsitektur angkatan laut, teknik kelautan, desain kapal, pembangunan kapal dan kapal operasi; eksplorasi minyak dan gas, eksploitasi, dan produksi; hidrodinamika, navigasi, permukaan laut dan dukungan sub-permukaan, teknologi bawah air dan teknik; sumber daya laut (termasuk sumber daya baik terbarukan dan tidak terbarukan laut); transportasi logistik dan ekonomi; pedalaman, pesisir, laut pendek dan pengiriman laut dalam; perlindungan lingkungan laut; rekreasi dan keamanan.
Semoga rencana pembuatan kapal induk nusantaranya berhasil ya, kita doakan saja.
5 Consequences of Driving without Car Insurance
Do you own a car? Great! Does your car also have a valid motor insurance cover on it?
Owning a car, while earlier classified as being a luxury, has now moved down to being a comfort. In fact, in metros, a car has almost become a necessity due to long-distance commutes. More and more of us are, therefore, buying a car. But are we also buying the mandatory car insurance policy?
Every car which is to ply on Indian roads should have a valid car insurance cover, states the Motor Vehicles Act, 1988. When you buy a new car, the choice of buying an insurance policy is, thankfully, taken out of your hands. The on-road price of the car is inclusive of the insurance premium for your car insurance policy. The problems arise when the policy expires after a year. Car insurance plans are usually issued for one year after which they should be renewed. If you do not renew it, you are driving a car without car insurance. If numbers are any indication, a study by New India Assurance revealed that about 70% of vehicles on Indian roads are without insurance. Is your car one among them?
If yes, beware. Here are 5 consequences if you drive your car without having a valid Car Insurance policy:
Be prepared to pay heavy fines
Earlier, the Motor Vehicles Act, 1988 governed the road safety and traffic rules. Recently, the Government passed the Road Transport and Safety Bill 2014 to replace the Motor Vehicles Act, 1988. Among other changes, the Bill penalizes you heavily if you are caught driving without having a valid insurance cover. As per the amendments, you would have to part with a whopping Rs.25, 000 for a light motor vehicles or Rs.75, 000 for other motor vehicles as a fine for driving without insurance. A huge fine, isn’t it?
Pay losses for damages caused to third party or property
In an accident, if you unintentionally harm any person or surrounding property, you are liable to pay the loss incurred. This is called third party liability. Your car insurance mandatorily covers this third party liability and spares you the loss incurred. In the absence of a valid insurance cover, you would have to bear the losses incurred. If the person dies, your liability would be very high.
Read more Is third party car worth buying?
Pay losses for own damage
While you have to compulsorily pay losses caused to a third party, what about your losses. In an accident even your vehicle suffers damage. The costs of repairs for such damage are borne by your comprehensive car insurance policy. Without insurance, the onus of paying for the repairs is on you. With the high cost associated with the repairs of your car, a financial strain is inevitable.
Read more about All you need to know about car insurance
Face legal complications
Besides the financial loss suffered in an accident which causes damage to a third party and/or self, you would also be entangled in legal complications if your car is found without a valid insurance cover. You would be penalized, get a challan and might even be imprisoned.
Loss of No Claim Bonus
If your car insurance expires and you do not renew it, besides the penalties and fines, you also lose the No Claim Bonus which you accumulated in your existing policy. Car insurance plans allow a discount in subsequent year’s premiums if there is no claim in any current year. This discount increases every year and saves your premium outgo. If you let your car insurance policy lapse, you lose the accumulated NCB and end up paying a higher premium when the policy is consequently renewed.
A car insurance policy is legally mandatory and not having one results in serious consequences (as mentioned above). While a third party liability cover is mandatory, a comprehensive policy is better. The former pays only for the damages caused to any third party but the latter also covers damages incurred by you and your car. The premium for a comprehensive policy is slightly higher because of higher coverage. For instance, the premium payable for a Maruti Ritz car registered in 2012 having a capacity of 1197cc would have a third party premium of Rs.2237 and a comprehensive premium of Rs.4200 (approximately). With a slight increase in the premium you can avail a higher coverage option which covers for your damages too. Since car repairs are expensive, a comprehensive policy makes more sense even if the premiums are a little high. So do not fall a victim to these consequences and buy an insurance policy for your car today.
0 Response to "Masih Rencana..!!! Inilah Penampakan Desain KAPAL INDUK Nusantara"
Posting Komentar