Di Indonesia kematian tentara dan polisi saat tugas adalah risiko yang tidak bisa dihindari. Kebijakan memberikan santunan uang duka disebut sebagai death gratuities. Yaitu memberikan santunan uang duka bagi keluarga prajurit dan aparat yang tewas saat perang dalam menjalankan tugas negara.
Mengapa ini penting? Mereka yang ditinggalkan oleh kepala keluarga yang bertugas sebagai tentara atau polisi, tentu membutuhkan sumber kehidupan untuk menjamin kebutuhan. Pemerintah berupaya untuk menjamin kebutuhan itu, baik sementara dan secara permanen. Death gratuities juga menjadi penghargaan dan apresiasi negara terhadap para petugas negara yang meninggal.
Kekerasan Sipil Dan Militer
Dalam laporan tahunan HAM ELSAM tahun 2012 tentang kekerasan sipil dan militer di Indonesia, tercatat ada total 139 peristiwa kekerasan sepanjang 2011. Dari peristiwa kekerasan tersebut menelan 40 korban warga sipil tewas dan 155 luka-luka; 10 polisi tewas dan enam luka-luka, tiga TNI tewas dan 10 luka-luka, dan tiga Kelompok Sipil Bersenjata (KSB) tewas serta dua luka-luka .
Sedang data ELSAM tahun 2013 mencatat delapan kategori kekerasan dengan rincian: total 151 Kekerasan di Papua 2013 peristiwa kekerasan menelan korban 106 warga sipil tewas dan 220 luka-luka; satu polisi tewas dan 10 luka-luka, 13 TNI tewas dan 5 luka-luka; serta terakhir 5 KSB tewas.
Sepanjang 2014 ELSAM mencatat 102 kasus kekerasan dan pelanggran HAM yang dialami oleh warga Papua. Pada 2015 kekerasan juga masih terjadi dan korban sipil maupun militer berjatuhan. Kasus penembakan dan pembunuhan para aktivis di Kabupaten Yahukimo yang diduga dilakukan aparat Brimob pada 20 Maret 2015.
Kasus penembakan di Kabupaten Dogiyai pada 25 Juni 2015. Kasus amuk massa di Kabupaten Tolikara pada 17 Juli 2015. Kasus penembakan di Kabupaten Timika pada 28 Agustus 2015. Dan kasus penembakan hingga mati di Kabupaten Kepulauan Yapen yang membunuh empat orang. Mereka yang meninggal dan mati akibat kekerasan di Papua bukan hanya orang Papua, bukan hanya kelompok sipil bersenjata, namun juga pihak TNI dan Polri. Petugas negara yang tewas saat tugas mendapatkan santunan uang duka dari negara untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 102 Tahun 2015 menggantikan aturan sebelumnya yakni PP Nomor 67 tahun 1991 disebutkan santunan reisiko kematian bagi anggota Polri, TNI dan PNS Kemenhan yang meninggal karena gugur dalam bertugas kini mencapai Rp 400 juta. Sedangkan korban meninggal dalam kategori tewas mendapat santunan Rp275 juta.
Konflik bersenjata di Indonesia membunuh banyak warga sipil dan militer. Upaya memutus rantai kekerasan ini, seperti di Papua, membutuhkan perubahan cara pandang aparat, politik, dan kebijakan keamanan di Papua, secara mendasar. Namun selama pendekatan keamanan berbasis militer dan represif menjadi pilihan solusi, selamanya, maka potensi kematian putra-putra terbaik dari polisi dan tentara masih terus terbuka.
Tidak semua yang meninggal saat tugas diberikan santunan risiko kematian. Ada beberapa kriteria khusus yang dibuat. Ada kriteria "Gugur" di mana Prajurit dan PNS Kemhan yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas pertempuran atau tugas operasi di dalam atau di luar negeri sebagai akibat tindakan langsung lawan.
Santunan kematian
Tidak hanya mendapatkan uang dari santunan risiko kematian, keluarga petugas negara yang masuk kategori "gugur" mendapatkan santunan kematian berdasarkan jabatan sebesar Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah); dan sementara untuk bintara dan tamtama Tentara Nasional Indonesia, bintara dan tamtama Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan PNS yang menduduki jabatan pelaksana sebesar Rp15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus ribu rupiah). Keluarga yang ditinggal juga mendapatkan bantuan beasiswa pendidikan untuk anak mereka sebesar 30 juta rupiah.
Sementara untuk polisi masuk kategori "Gugur" apabila anggota Polri dan PNS Polri yang meninggal dunia dalam tugas kepolisian sebagai akibat dari tindakan langsung lawan atau yang menentang negara atau pemerintahan yang sah. Masing-masing mendapatkan 400 juta rupiah. Misalnya tewas tertembak oleh perampok yang hendak dilumpuhkan.
Data dari Humas Polda Metro Jaya menyebut sejak 2011 hingga Mei 2016 sebanyak tujuh orang gugur dalam tugas. Mayoritas korban ditembak saat hendak menangkap pelaku tindak kriminal. Beberapa kasus yang tercatat di media adalah kematian personel Polda Metro jaya yang meninggal pada Juni 2011 di kawasan Pondok Gede, Bekasi. Di awal Agustus 2013, anggota Polres Metro Jakarta Selatan meninggal dunia setelah ditembak orang tidak dikenal saat berjaga di Pos Pengamanan Terminal Lebak Bulus.
Selang seminggu, insiden serupa terjadi, dua personel Polres Kota Tangerang meninggal dunia setelah ditembak orang tidak dikenal saat hendak kembali ke kantornya usai tugas. Dua peristiwa lainnya terjadi tahun 2016. Data dari Indonesia Police Watch (IPW) mencatat, sepanjang tahun 2015, sebanyak 18 anggota Polri tewas dalam tugas dan sebanyak 74 lainnya luka-luka. Data tersebut dihimpun dari seluruh Indonesia.
Sumber: tirto.id
5 Consequences of Driving without Car Insurance
Do you own a car? Great! Does your car also have a valid motor insurance cover on it?
Owning a car, while earlier classified as being a luxury, has now moved down to being a comfort. In fact, in metros, a car has almost become a necessity due to long-distance commutes. More and more of us are, therefore, buying a car. But are we also buying the mandatory car insurance policy?
Every car which is to ply on Indian roads should have a valid car insurance cover, states the Motor Vehicles Act, 1988. When you buy a new car, the choice of buying an insurance policy is, thankfully, taken out of your hands. The on-road price of the car is inclusive of the insurance premium for your car insurance policy. The problems arise when the policy expires after a year. Car insurance plans are usually issued for one year after which they should be renewed. If you do not renew it, you are driving a car without car insurance. If numbers are any indication, a study by New India Assurance revealed that about 70% of vehicles on Indian roads are without insurance. Is your car one among them?
If yes, beware. Here are 5 consequences if you drive your car without having a valid Car Insurance policy:
Be prepared to pay heavy fines
Earlier, the Motor Vehicles Act, 1988 governed the road safety and traffic rules. Recently, the Government passed the Road Transport and Safety Bill 2014 to replace the Motor Vehicles Act, 1988. Among other changes, the Bill penalizes you heavily if you are caught driving without having a valid insurance cover. As per the amendments, you would have to part with a whopping Rs.25, 000 for a light motor vehicles or Rs.75, 000 for other motor vehicles as a fine for driving without insurance. A huge fine, isn’t it?
Pay losses for damages caused to third party or property
In an accident, if you unintentionally harm any person or surrounding property, you are liable to pay the loss incurred. This is called third party liability. Your car insurance mandatorily covers this third party liability and spares you the loss incurred. In the absence of a valid insurance cover, you would have to bear the losses incurred. If the person dies, your liability would be very high.
Read more Is third party car worth buying?
Pay losses for own damage
While you have to compulsorily pay losses caused to a third party, what about your losses. In an accident even your vehicle suffers damage. The costs of repairs for such damage are borne by your comprehensive car insurance policy. Without insurance, the onus of paying for the repairs is on you. With the high cost associated with the repairs of your car, a financial strain is inevitable.
Read more about All you need to know about car insurance
Face legal complications
Besides the financial loss suffered in an accident which causes damage to a third party and/or self, you would also be entangled in legal complications if your car is found without a valid insurance cover. You would be penalized, get a challan and might even be imprisoned.
Loss of No Claim Bonus
If your car insurance expires and you do not renew it, besides the penalties and fines, you also lose the No Claim Bonus which you accumulated in your existing policy. Car insurance plans allow a discount in subsequent year’s premiums if there is no claim in any current year. This discount increases every year and saves your premium outgo. If you let your car insurance policy lapse, you lose the accumulated NCB and end up paying a higher premium when the policy is consequently renewed.
A car insurance policy is legally mandatory and not having one results in serious consequences (as mentioned above). While a third party liability cover is mandatory, a comprehensive policy is better. The former pays only for the damages caused to any third party but the latter also covers damages incurred by you and your car. The premium for a comprehensive policy is slightly higher because of higher coverage. For instance, the premium payable for a Maruti Ritz car registered in 2012 having a capacity of 1197cc would have a third party premium of Rs.2237 and a comprehensive premium of Rs.4200 (approximately). With a slight increase in the premium you can avail a higher coverage option which covers for your damages too. Since car repairs are expensive, a comprehensive policy makes more sense even if the premiums are a little high. So do not fall a victim to these consequences and buy an insurance policy for your car today.
0 Response to "Inilah Jumlah Santunan "DEATH GRATUITIES" Untuk Tentara Dan Aparat Yang Gugur Saat Bertugas"
Posting Komentar